Jadwal Lengkap Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan
Jumat, 20 Juni 2014
Label:
Info
,
jam kerja pns 5 hari kerja
,
jam kerja pns bulan puasa
,
jam kerja pns bulan puasa 2014
,
jam kerja pns guru
,
peraturan jam kerja pns selama bulan ramadhan
,
peraturan menpan tentang jam kerja pns
Berhubungan dengan tibanya Bulan Ramadhan yang akan datang pada akhir bulan Juni 2014 ini, dan juga dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan PNS yang beragama Islam, Mentri PAN-RB atau Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar pada 12 juni 2014 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang di tunjukan kepada.
Para Mentri Kabinet Indonsia Bersatu (KIB) II;
Jaksa Agung;
Panglima TNI;
Kapolri;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK);
Sekjen Lembaga Tinggi Negara;
pimpinan kesekretarian Komisi/Dewan/Badan;
para Gubernur; dan Bupati/Walikota se-Indonesia itu, di sebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut;
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Dalam surat Edaran Mentri PAN-RB itu juga berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut di atur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Semoga dapat berguna dan bermanfaat.
Sumber: http://infocpnsmenpan.blogspot.com/2014/06/jam-kerja-pns-di-bulan-ramadhan.html
Dalam surat edaran yang di tunjukan kepada.
Para Mentri Kabinet Indonsia Bersatu (KIB) II;
Jaksa Agung;
Panglima TNI;
Kapolri;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK);
Sekjen Lembaga Tinggi Negara;
pimpinan kesekretarian Komisi/Dewan/Badan;
para Gubernur; dan Bupati/Walikota se-Indonesia itu, di sebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut;
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Dalam surat Edaran Mentri PAN-RB itu juga berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut di atur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Semoga dapat berguna dan bermanfaat.
Sumber: http://infocpnsmenpan.blogspot.com/2014/06/jam-kerja-pns-di-bulan-ramadhan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar