Jadwal Lengkap Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan
Jumat, 20 Juni 2014
Dalam surat edaran yang di tunjukan kepada.
Para Mentri Kabinet Indonsia Bersatu (KIB) II;
Jaksa Agung;
Panglima TNI;
Kapolri;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK);
Sekjen Lembaga Tinggi Negara;
pimpinan kesekretarian Komisi/Dewan/Badan;
para Gubernur; dan Bupati/Walikota se-Indonesia itu, di sebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut;
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Dalam surat Edaran Mentri PAN-RB itu juga berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut di atur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Semoga dapat berguna dan bermanfaat.
Sumber: http://infocpnsmenpan.blogspot.com/2014/06/jam-kerja-pns-di-bulan-ramadhan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar